BeritaHukum Kriminal

Parjo Hadapi Sidang Kasus Pembunuhan Pemilik Warung Mak Santi di Madiun

84
×

Parjo Hadapi Sidang Kasus Pembunuhan Pemilik Warung Mak Santi di Madiun

Sebarkan artikel ini
parjo-pembunuhan-mak-santi-madiun
Parjo bersama kedua kuasa Hukum Suryajiyoso dan Gempar Pambudi saat menjelaskan kronologi pembunuhan. (Her, NewsTujuh.com)

Perkara Parjo dalam kasus pembunuhan Mak Santi di Madiun tercatat di PN Kabupaten Madiun. Simak kronologi dan proses hukumnya.

LBHMADIUN.COM, MADIUN — Perkara dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Sundari, atau yang akrab disapa Mak Santi, pemilik warung di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kabupaten Madiun, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Tersangka yang didakwa dalam perkara ini adalah Parjo alias Suratin bin Andi Suparjo.

Perkara dengan nomor 69/Pid.B/2026/PN Mjy dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Yuli Nugroho, S.H., M.H. Terdakwa didakwa dengan tiga dakwaan berdasarkan KUHPidana : Pasal 458 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, Pasal 458 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Selama proses persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari LKBH IAIN Ponorogo.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Suryajiyoso, S.H., M.H., Gempar Pambudi, S.H., dan Ahmad Purwohadi, S.H., M.H., menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Suryajiyoso menegaskan langkah ini diambil agar seluruh fakta hukum dapat diuji secara terbuka di persidangan.

“Berdasarkan Pasal 206 KUHAP Baru, kami menerima surat dakwaan tersebut sebagai dasar pemeriksaan, agar seluruh hal krusial—mulai dari waktu dan tempat kejadian, motif, hingga hasil pembuktian ilmiah seperti DNA—dapat dibuktikan secara transparan dan akuntabel,” ujar Suryajiyoso.

Peristiwa ini terungkap pada pertengahan Oktober 2025, ketika saksi Ensiana mencium bau menyengat dari warung korban yang tertutup rapat. Korban ditemukan tewas akibat luka tusukan tajam yang menembus dada kanan hingga jantung. Hasil pemeriksaan forensik RSUD Caruban dan Laboratorium Polda Jatim menunjukkan kecocokan DNA antara sampel darah korban dengan barang bukti yang disita dari terdakwa, termasuk pisau dapur bergagang hijau dan pakaian. Pemeriksaan kejiwaan juga memastikan terdakwa dalam kondisi sadar dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.

Setelah melakukan aksinya, terdakwa membawa kabur telepon seluler Vivo Y16 milik korban dan barang berharga lainnya, lalu melarikan diri ke Kartasura dan Mojolaban, Sukoharjo, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Madiun. Perkara saat ini masih menunggu tahap selanjutnya di pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *