Kepala dusun di Ngawi, JS, dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan penjualan mobil Elf. Sidang berikutnya agenda pledoi.
LBHMADIUN.COM, NGAWI — Pengadilan Negeri Ngawi menggelar sidang tuntutan pidana terhadap JS, seorang oknum Kepala Dusun yang diduga melakukan penipuan terkait penjualan unit mobil Elf. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ngawi ini berlangsung tertib dan dipimpin oleh majelis hakim.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 23 September 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan yang memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa JS. Terdakwa diduga telah melakukan penipuan dengan menawarkan dan menjual satu unit mobil Elf yang ternyata bukan miliknya, sehingga merugikan pihak pembeli.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa ini bermula ketika terdakwa menawarkan satu unit mobil Elf kepada korban dengan harga tertentu. Korban kemudian membayar sejumlah uang dan menganggap mobil tersebut sah menjadi miliknya. Namun, setelah uang diserahkan, korban tidak pernah menerima mobil tersebut, dan terdakwa ternyata bukanlah pemilik sah kendaraan itu. Kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah. Setelah adanya laporan dan penyelidikan, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngawi untuk disidangkan.
Terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum, yaitu Rudhi Wibowo, S.H. dan Nuzul Rohman, S.H. Dalam sidang tuntutan ini, penasihat hukum menyampaikan tanggapan atas tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menghargai tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada kesempatan selanjutnya, kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan lisan demi keadilan bagi klien kami. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan segala hal yang meringankan, termasuk latar belakang keluarga terdakwa dan pengakuan yang telah disampaikan sejak awal proses penyidikan. Semoga putusan yang nantinya dijatuhkan adalah putusan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak.”
Baca Juga : Pemain Judi Online di Madiun Divonis 3 Bulan dengan Masa Percobaan
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa, sebelum akhirnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan atas perkara ini.











