PN Madiun menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Didantiko, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kedua pihak masih mempertimbangkan langkah hukum.
LBHMADIUN.COM, MADIUN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap Didantiko dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Putusan dengan nomor perkara 59/Pid.Sus/2026/PN.Mjy tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Setelah putusan dibacakan, jaksa dan pihak terdakwa disebut masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum Didantiko menyatakan akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dan berdiskusi dengan keluarga terdakwa sebelum menentukan sikap.
Dalam perkara tersebut, JPU sebelumnya menuntut Didantiko dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Dengan demikian, terdapat selisih dua tahun enam bulan antara tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Meski demikian, alasan majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan belum dapat disimpulkan hanya dari perbedaan tuntutan dan putusan. Pertimbangan tersebut perlu merujuk pada isi putusan, termasuk fakta persidangan, alat bukti, serta keadaan yang dinilai majelis hakim dalam menentukan pidana.
Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum disebut masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.
Sikap tersebut menjadi bagian dari proses setelah pembacaan putusan. Untuk memastikan perkembangan perkara, perlu dikonfirmasi apakah jaksa menerima putusan, mengajukan upaya hukum, atau masih berada dalam tahap mempertimbangkan pilihan yang tersedia.
Informasi mengenai sikap resmi JPU penting untuk menjelaskan kelanjutan perkara secara akurat kepada publik.
Didantiko selama proses persidangan didampingi tim hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Negeri (LKBH UIN), sebagaimana disebutkan dalam materi perkara.
Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Purwohadi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap terhadap kemungkinan upaya hukum banding.
“Kami apresiasi pertimbangan hakim yang telah melihat hal-hal yang meringankan bagi klien kami. Namun, kami akan mempelajari putusan ini terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding. Kami juga akan berdiskusi dengan keluarga klien demi keputusan terbaik. Proses hukum masih berjalan, dan kami tetap mendampingi sepenuhnya,” ujar Ahmad Purwohadi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak pembela belum menyampaikan keputusan final mengenai penerimaan putusan atau pengajuan banding. Sikap resmi kuasa hukum perlu diperbarui apabila sudah ada perkembangan setelah pernyataan tersebut disampaikan.
Perkembangan perkara Didantiko selanjutnya bergantung pada sikap para pihak dan proses hukum yang berlaku. Karena jaksa dan pihak terdakwa disebut masih mempertimbangkan putusan, status upaya hukum perlu dipastikan melalui konfirmasi kepada pihak terkait atau pemeriksaan informasi resmi perkara.
Status berkekuatan hukum tetap juga tidak sebaiknya disimpulkan hanya dari belum adanya pengumuman mengenai banding. Redaksi perlu memastikan status perkara berdasarkan informasi terbaru sebelum menyatakan apakah putusan telah berkekuatan hukum tetap atau masih terbuka untuk upaya hukum.
Dengan demikian, perhatian berikutnya tertuju pada keputusan jaksa dan pihak terdakwa setelah mempelajari putusan Pengadilan Negeri Madiun tersebut.











